Sidang Dugaan Japrem Gubri, JPU Hadirkan Mantan Pj Sekda di Sidang
Editor: alzamret | Wartawan: Redaksi
PEKANBARU (klikbuser.com) -- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (6/5/2026).
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dari unsur pejabat dan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Mereka adalah mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Riau, Taufik OH.
Kemudian Sub Koordinator Dinas PUPR Riau Aditya Wijaya, serta Penata Kelola Bina Marga Dinas PUPR Riau, Sarkawi.
Ketiga saksi tersebut diperiksa untuk menggali keterangan terkait dugaan aliran dana, mekanisme internal, serta sejauh mana pengetahuan mereka terhadap proses yang menjadi pokok perkara.
Majelis hakim bersama JPU tampak mendalami peran masing-masing saksi, termasuk keterkaitan mereka dengan kebijakan, komunikasi antar pejabat, hingga dugaan adanya permintaan setoran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Sebagaimana diketahui, persidangan dijadwalkan berlangsung dua kali dalam sepekan, yakni setiap Rabu dan Kamis. Saat ini, proses sidang masih berada pada tahap pemeriksaan saksi untuk mengurai secara terang konstruksi perkara.(kbc)
#sidangkorupsi #korupsi #sidang abdul wahid #pupr pkpp