Kejari Bengkalis Diminta Jujur, Meski Sudah Dieksekusi, Tambak Udang PT GKJ Tetap Beroperasi
Editor: redaksi | Wartawan: Farizal
BENGKALIS (klikbuser.com) – Polemik hukum besar kembali bergulir di Kabupaten Bengkalis. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Bengkalis kembali melancarkan serangan kritik keras dan tajam terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Pasalnya, lahan tambak udang seluas sekitar 35 hektare milik PT Genesis Kembong Jaya, yang secara hukum sudah seharusnya menjadi Barang Rampasan Negara dan diklaim telah dieksekusi, nyatanya masih beroperasi normal hingga hari ini. Jumat (29/05/2026).
Sorotan tajam ini disampaikan menyusul gelombang aksi demonstrasi yang digelar massa GMNI di depan gerbang Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis beberapa waktu lalu. Dalam aksinya, para mahasiswa tak sekadar berorasi, melainkan mempertanyakan integritas dan esensi dari eksekusi putusan pengadilan yang selama ini dinilai hanyalah bualan administratif belaka.
Sekretaris DPC GMNI Bengkalis, Asrul Sahputra, dalam keterangan persnya dengan nada kritis tinggi, menegaskan adanya ketidakjelasan dan keganjilan yang sangat mencolok.
Menurut Asrul, Bagaimana mungkin setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan pengumuman resmi pelaksanaan eksekusi oleh Kejaksaan, aktivitas bisnis perusahaan tersebut justru berjalan lancar tanpa gangguan sedikitpun?
“Ia menyebutkan, Kami secara tegas mempertanyakan, eksekusi bentuk apa yang sebenarnya telah dilakukan oleh Kejari Bengkalis. Sebab fakta di lapangan bicara lain, sampai hari ini tambak udang PT Genesis Kembong Jaya masih tetap beroperasi, aktif menghasilkan uang, dan seolah tak tersentuh hukum. Maka publik berhak tahu, apakah ini eksekusi nyata atau sekadar seremonial di atas kertas?” serang Asrul dengan nada tinggi.
Menurut investigasi yang dilakukan GMNI, persoalan lahan ini bermula dari penguasaan lahan yang diduga dirampas secara ilegal. PT Genesis Kembong Jaya telah lama beroperasi di atas lahan tersebut.
Meski jalur hukum telah ditempuh, putusan telah jatuh, dan lahan tersebut resmi dinyatakan sebagai Barang Rampasan Negara, namun denyut nadi ekonominya justru masih berdetak kencang.
“Tambak ini sudah beroperasi sejak lahan itu dirampas, terus berjalan, dan tak berhenti meski sudah ada vonis hukum. Ini bukan sekadar keanehan, ini pertanyaan besar yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap efektivitas penegakan hukum di Bengkalis,” tegasnya.
Untuk memperkuat argumennya, GMNI Bengkalis tak main-main. Organisasi pergerakan ini telah melakukan langkah verifikasi resmi dengan mengirimkan surat konfirmasi klarifikasi kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai. Jawaban yang diterima justru semakin memperkuat dugaan ketidakberesan di tubuh Kejaksaan.
Dalam tanggapan resminya, KPKNL Dumai secara jelas merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK 145/PMK.06/2021. Aturan ini menegaskan bahwa Barang Rampasan Negara adalah aset yang berasal dari tindak pidana, yang berdasarkan putusan pengadilan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dirampas untuk negara.
Lebih tajam lagi, merujuk pada Pasal 10 Ayat (1) PMK Nomor 162 Tahun 2023, disebutkan secara hitam di atas putih bahwa Jaksa Agung RI bertindak sebagai Pengurus Barang Rampasan Negara. Artinya, Kejaksaan Republik Indonesia memegang kewenangan mutlak dalam pengurusan teknis, mulai dari penatausahaan, pengamanan administrasi, pengamanan fisik, hukum, hingga usulan pengelolaan aset tersebut.
Terkait hal tersebut, KPKNL Dumai memberikan jawaban tegas, berkenaan dengan pertanyaan terkait klarifikasi Barang Milik Negara (BMN), agar dapat dikonfirmasikan secara langsung kepada pihak Kejaksaan terkait.
Berdasarkan jawaban hukum yang konkret tersebut, Asrul Sahputra menilai tudingan jari kini tertuju sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis. Jika kewenangan mengamankan, mengurus, dan mengawasi ada di tangan kejaksaan, namun faktanya aset tersebut justru dimanfaatkan terus oleh pihak perusahaan, maka ada satu kesimpulan keras: Gagal Amanah!
“Keterangan KPKNL makin membuka mata kita. Aturan sangat jelas, urusan teknis, fisik, dan hukum ada di pundak Kejaksaan. Nah, kalau kewenangan penuh ada di sana, tapi di lapangan tambak ini masih jalan terus, lalu di mana bentuk pengamanan, pengawasan, dan eksekusi yang dimaksud? Ini bukan sekadar lambat, ini terkesan ada pembiaran yang mengarah pada dugaan ketidakberesan,” kritik Asrul pedas.
GMNI menilai, jika objek perkara yang sudah menjadi milik negara ini dibiarkan terus beroperasi secara komersial, maka putusan pengadilan hanyalah "tinta kering di atas kertas". Ini mencoreng wajah hukum dan memberikan sinyal bahwa di Bengkalis, hukum bisa dipermainkan oleh kekuatan modal.
Tak puas hanya mendesak Kejari Bengkalis, GMNI Bengkalis kini menaikkan level protes. Mereka secara resmi menyerukan kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera turun tangan langsung. GMNI menilai pengawasan dari pusat sangat mutlak diperlukan karena Kejari Bengkalis dianggap sudah tidak bisa bersikap objektif.
“Kami minta Aswas Kejati Riau segera turun, awasi, dan evaluasi habis kinerja Kejari Bengkalis dalam menangani perkara PT Genesis ini. Kami butuh proses yang Jelas, Transparan, dan Akuntabel, Jangan sampai ada kesan main mata atau perlindungan terhadap pihak tertentu di balik layar,” tegas Sekretaris DPC GMNI ini.
Asrul mengingatkan, masyarakat Bengkalis haus akan kepastian hukum, bukan pernyataan manis atau jargon kosong. Publik ingin melihat fakta nyata: jika sudah dieksekusi, maka aktivitas harus berhenti, aset harus diamankan negara.
“Jangan jadikan putusan pengadilan hanya sebagai formalitas semata. Jangan sampai negara menang di pengadilan, tapi kalah di lapangan karena pelaku masih bebas menikmati keuntungan. Itu penghinaan bagi hukum,” kerasnya.
Sebagai langkah akhir, GMNI Bengkalis memberikan ultimatum agar Kejaksaan Negeri Bengkalis segera membuka data lengkap ke publik, Mulai dari status hukum lahan, bukti fisik eksekusi yang dilakukan, mekanisme pengawasan saat ini, hingga rencana penyelesaian akhir aset senilai miliaran rupiah tersebut.
“Kejari Bengkalis harus terbuka. Rakyat punya hak tahu kemana arah dan nasib aset negara ini. Kami GMNI akan terus awasi dan takkan diamkan persoalan ini sampai terang benderang,” pungkas Asrul Sahputra.
Saat ini, mata publik, mahasiswa, dan masyarakat sipil masih terpaku menanti respons resmi dan tindakan nyata dari Kejaksaan Negeri Bengkalis serta intervensi Kejaksaan Tinggi Riau. Akankah hukum benar-benar tegak, atau hanya menjadi tontonan belaka.(kbz)
