Polres Rohil Tangkap Pelaku Perusak Hutan Palika
Editor: redaksi | Wartawan: Rahman
ROKANHILIR (klikbuser.com) - Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kehutanan berupa pembukaan dan pengelolaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir.
Konferensi pers tersebut digelar pada Rabu (17/6/2026) sore dan dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. Turut mendampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas Ipda Didi Sofyan, S.H., M.H., serta personel Satreskrim Polres Rohil.
Dalam kesempatan itu disampaikan bahwa Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rohil berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan berupa pembukaan dan pengelolaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Kasus tersebut terungkap berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/135/VI/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tanggal 6 Juni 2026. Laporan itu dibuat oleh Daniel Pratama, S.H., M.H., selaku Ketua Yayasan Peduli Lingkungan (Yayasan Devendra), yang menemukan adanya aktivitas pengelolaan lahan di kawasan hutan mangrove.
Setelah dilakukan pengecekan lapangan dan verifikasi titik koordinat melalui portal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), lokasi tersebut diketahui berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang pemanfaatannya wajib memperoleh izin dari pemerintah.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan bekas pembukaan lahan menggunakan alat berat dengan luas sekitar tiga hektare. Dari hasil penyelidikan, lahan tersebut diketahui dikelola oleh seorang pria berinisial I alias M bin R (46), warga Kepenghuluan Sungai Daun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Rohil melakukan serangkaian penyelidikan, koordinasi dengan ahli, serta gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan I alias M bin R sebagai tersangka dan melakukan penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit excavator Hitachi ZX110 berwarna oranye, satu unit telepon seluler Realme C71, dokumentasi lahan, serta peta lokasi yang menunjukkan area tersebut berada di dalam kawasan hutan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Kehutanan serta peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup. Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolres Rohil menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di kawasan hutan, khususnya kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting bagi keseimbangan lingkungan.
“Percayalah, kami akan menindak tegas setiap pelaku perusakan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Isa Imam Syahroni.(kbr)
