Pelaku Pembunuhan Depan SPBU Rumbai Akhirnya Menyerahkan Diri
Editor: redaksi | Wartawan: Bambang
PEKANBARU (klikbuser.com) -- Terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pria di depan SPBU Jalan Siak 2, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru setelah dibujuk penyidik melalui pihak keluarga.
Pelaku berinisial AA datang ke Mapolresta Pekanbaru didampingi keluarganya pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Proses penyerahan diri turut didampingi Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin Ipda Evan Rizky Wirawan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan AAPR telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum. "Sudah, kami amankan," kata Anggi saat dikonfirmasi, Minggu (28/6/2026).
Anggi menjelaskan, keputusan AA untuk menyerahkan diri tidak terlepas dari komunikasi intensif yang dilakukan penyidik dengan keluarga pelaku.
"Yang bersangkutan setelah kami komunikasikan, mau menyerahkan diri ke Polres," ujarnya. Setelah tiba di Mapolresta Pekanbaru, AA langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa tersebut bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi di depan SPBU Jalan Siak 2 pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban, Rony Agus Saputra (RAS), meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/766/VI/2026/SPKT/Polda Riau tertanggal 13 Juni 2026.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci roda, sepasang pakaian korban, satu ikat pinggang, serta sebilah pisau dapur.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.(kbb)
