Penyidikan Dugaan Korupsi 2024 Sedang Berjalan, BPK Kembali Temukan Rp4,4 Milyar Tidak Sesuai Peruntukan Sekdakab Meranti
Editor: redaksi | Wartawan: Farizal
MERANTI (klikbuser.com) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti saat ini masih melakukan penyelidikan dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta perawatan dan suku cadang kendaraan dinas di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2024
Sempat Mengejutkan publik Pada Selasa, 8 September 2026, tim penyidik Kejari Kepulauan Meranti menggeledah ruang Bagian Umum Kantor Bupati Meranti selama sekitar 4 jam dan mengamankan satu boks berisi dokumen penting. Namun hingga saat ini Belum ada tersangka yang ditetapkan oleh kejaksaan. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Dalam kasus ini Kejari Meranti telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi terkait kasus ini. Sedangkan untuk kerugian negara Kejari Meranti masih menunggu hasil audit dan perhitungan resmi potensi kerugian keuangan negara dari pihak ahli.
Sementara itu, Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK-RI ) Perwakilan Riau Kembali Menemukan pengunaan Belanja Barang Pakai Habis dan Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar 4,4 Milyar Tahun anggaran 2025.
Adapun Belanja Barang Pakai Habis dan Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Kendaraan Dinas Bermotor merupakan Belanja Barang dan Jasa yang diadakan menggunakan metode pembelian/pembayaran langsung kepada penyedia dan dibayar melalui Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan SP2D Langsung (LS) dan harus disertakan berdasarkan bukti-bukti yang sah berupa bukti pembelian kuitansi, dan bukti transfer.
Berdasarkan Pemeriksaan dokumen yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pertanggungjawaban dilakukan untuk menilai apakah belanja tersebut dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti-bukti yang sah dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan yang memadai (reasonable assurance) atas asersi keterjadian dan kelengkapan, serta keabsahan dokumen/bukti pertanggungjawaban belanja.
Hasil pemeriksaan atas Belanja Barang Pakai Habis dan Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin yang direalisasikan melalui mekanisme UP/GU dan LS pada Setda diketahui bahwa terdapat bukti kuitansi/nota pembayaran tidak riil/tidak nyata yang bukan dikeluarkan oleh penyedia jasa/pemilik usaha atau yang tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan pembayaran tidak sesuai sebesar 4,4 Milyar.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait apakah anggaran tersebut sudah dipulihkan kembali. Sedangkan awak media hingga saat ini belum mendapatkan konfirmasi.(kbz )
