Tuntut Kembalikan Lahan Ex PT SSL, Warga Sungai Kumango Segel Kantor Desa Jumpai Bupati Rohul
Editor: redaksi | Wartawan: Darmansyah
TAMBUSAI (klikbuser.com) -- Masyarakat Desa Sungai Kumango Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu menuntut lahan bekas (ex) PT SSL untuk dikembalikan kepada masyarakat selaku pemilik asal lahan tersebut.
Masyarakat mau memasuki lahan Ex PT SSL tersebut, tetapi tidak diperbolehkan, karena dalam permasalahan hukum. Jadi masyarakat Sei Kumango tidak diperbolehkan masuk ke area lahan milik PT SSL tersebut. Karena kekecewaan warga, Kantor Desa Sei Kumango menjadi lokasi penyegelan serta ditanami dengan pohon pisang dan ubi.
Menjawab klikbuser.com, Kamis (29/10) Kepala Desa Sungai Kumango Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Ali Husin Hasibuan menjelaskan, warga menyegel kantor desa dan aktifitas pegawai desa terhenti sesaat pada Rabu (28/10).
"Kantor Desa disegel. Tidak juga puas, warga mendatangi Bupati Rohul Anton ST MM di Pasir Pengaraian," jelas Ali Husin.
Hanya saja, penyegelan Kantor Desa Sei Kumango tersebut tidak berlangsung lama. hanya beberapa jam saja.Setelah masyarakat jumpa dengan Bupati Rohul Anton, masyarakat bersama kembali membersihkan dan membuka segel kantor desa tersebut .
Dijelaskan Ali Husin, setelah Pemerintah Desa Sungai Kumango membawa masyarakat berjumpa dengan Bupati Rohul, masyarakat bersedia membersihkan kantor desa yang sebelumnya disegel.
Pada pertemuan dengan Bupati Rohul, Anton ST MM mengingatkan,agar jangan ada yang membuat aktivitas apapun di Perusahaan PT SSL. Apalagi yang sipatnya melanggar hukum, karna warga sudah sudah telanjur melakukan pelanggaran hukum sebelumnya, Bupati Rohul berjanji berupaya memediasi agar laporan pihak PT SSL bisa berdamai.
"Untuk usaha dan upaya terhadap tuntutan itu harus melalui Ketentuan yg tidak melanggar hukum dan undang-undang. Warga disarankan untuk mematuhi aturan. Nanti Disnakbun Rokan Hulu akan membantu membuat permohonan perdamaian tersebut," papar Ali Husin menjelaskan.
Ketika ditanya, terkait luas lahan yang dituntut warga untuk dikembalikan oleh PT SSL kepada masyarakat Desa Sei Kumango, secara pasti, Ali Husin Hasibuan tidak mengetahuinya dengan jelas.(kbu)
