Balap Liar dan Pengendara Mabuk, Disikat Polres Kampar dalam Razia Malam Minggu
Editor: redaksi | Wartawan: A Candra
KAMPAR (klikbuser.com) -- Sebanyak 49 pelanggaran lalu lintas ditindak Satlantas Polres Kampar dalam patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Blue Light, Sabtu (31/10/2026) malam hingga Minggu (1/11/2026) dini hari.
Patroli dipimpin Kepala Satlantas Polres Kampar, AKP Wulan Afdhalia Ramdhani. Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi aksi balap liar yang meresahkan masyarakat.
"Sebanyak 49 pelanggar ditindak. Terdiri dari 48 sepeda motor dan satu STNK dikenai tilang," ujar Wulan.
Tak hanya menemukan pelanggaran lalu lintas, petugas juga mendapati pengendara sepeda motor bersama penumpangnya dalam kondisi mabuk.
Kondisi ini, kata Wulan, menjadi perhatian karena berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
"Patroli ini merupakan bentuk kehadiran polisi dalam merespons keluhan masyarakat terkait maraknya aksi balap liar yang dilakukan sejumlah remaja," jelas Wulan.
Sejumlah titik yang menjadi sasaran pengawasan yakni Jalan Lingkar Bangkinang, Jalan Prof M Yamin, SH, serta Jalan Bangkinang-Petapahan, tepatnya di depan pintu Tol Bangkinang.
Melalui patroli tersebut, Satlantas Polres Kampar berupaya mencegah balap liar, menekan potensi kecelakaan lalu lintas, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Wulan menegaskan, kegiatan patroli akan menjadi bagian dari upaya kepolisian menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Kampar.(kba)
