KJRI Johor Bahru Pulangkan 90 PMI Ilegal dari Malaysia Lewat Pelabuhan Dumai
-

KJRI Johor Bahru Pulangkan 90 PMI Ilegal dari Malaysia Lewat Pelabuhan Dumai


Minggg, 26 Oktober 2025-09:36:11   166 Viewer
Redaktor Redaksi



KJRI Johor Bahru Pulangkan 90 PMI Ilegal dari Malaysia Lewat Pelabuhan Dumai
90 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal saat merapat di pelabuhan Internasional Dumai.ist

DUMAI (klikbuser.com) -- Sebanyak 90 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (25/10/2025) sore. Dalam rombongan itu, terdapat seorang ibu hamil delapan bulan dan dua anak kecil yang termasuk dalam kategori kelompok rentan.


Kapal Indomal Dynasty yang membawa para PMI tiba sekitar pukul 16.10 WIB. Pemulangan dilakukan secara resmi oleh BP2MI melalui BP3MI Riau dan P4MI Dumai, bekerja sama dengan KJRI Johor Bahru serta instansi terkait di pelabuhan.


Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengatakan seluruh PMI langsung mendapatkan penanganan cepat sesaat setelah tiba di pelabuhan. "Kami pastikan seluruh pekerja dalam kondisi aman, terutama kelompok rentan seperti ibu hamil dan anak-anak," ujar Fanny, Minggu (26/10/2025).


Fanny menjelaskan, seorang PMI asal Sumatra Utara yang hamil delapan bulan dalam kondisi stabil dan mendapat pendampingan medis khusus sebelum dipulangkan ke daerah asalnya.


Selain itu, dua anak berinisial AS dan HTB, juga asal Medan, turut dideportasi bersama ibunya. "Negara hadir bukan hanya memulangkan, tapi juga memastikan mereka kembali dengan martabat," tegas Fanny.


Dari pemeriksaan kesehatan, satu PMI asal Jawa Timur mengalami sesak napas dan demam tinggi, sehingga mendapat pemantauan lanjutan. Sementara PMI lainnya dinyatakan sehat dan layak dipulangkan.


Seluruh PMI kemudian dibawa ke Rumah Ramah PMI P4MI Dumai untuk pendataan dan fasilitasi pemulangan ke daerah asal. Dari total 90 orang yang dideportasi, 60 laki-laki dan 30 perempuan, termasuk dua anak-anak.


Mereka berasal dari berbagai provinsi, seperti Jawa Timur (36 orang), Sumatra Utara (19 orang), Aceh (7 orang), Jawa Barat (6 orang), Nusa Tenggara Barat (5 orang), Jambi (4 orang), Jawa Tengah (4 orang), Riau (2 orang), serta lainnya dari Lampung, NTT, dan Sulawesi.


Dalam kesempatan itu, BP3MI dan P4MI Dumai memberikan pengarahan agar masyarakat tidak tergiur tawaran kerja ilegal ke luar negeri. "Kami terus mengingatkan agar masyarakat tidak berangkat secara nonprosedural. Negara melalui BP2MI siap memfasilitasi keberangkatan yang aman, legal, dan bermartabat," kata Fanny.


Fanny menegaskan bahwa pemulangan ini bukan sekadar proses administrasi, tetapi juga bentuk nyata perlindungan negara terhadap warganya. "Ini bukan sekadar pemulangan, tapi juga pemulihan. Negara hadir di setiap langkah mereka," tutupnya.(kbc)



#deportasi #pmi #dumai 

  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT