Pasutri Ditangkap Polres Kampar, Diduga Lakukan Penipuan Modus Donatur Umroh
-

Pasutri Ditangkap Polres Kampar, Diduga Lakukan Penipuan Modus Donatur Umroh


Kamis, 23 Oktober 2025-01:47:45   253 Viewer
Redaktor Redaksi



Pasutri Ditangkap Polres Kampar, Diduga Lakukan Penipuan Modus Donatur Umroh
Pasangan suami istri tersangka pelaku penipuan donatur Umroh.ist

KAMPAR - Polres Kampar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus mencari donatur jemaah umroh. Dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri, AI (40) dan RS (41) sudah meringkuk dalam jeruji besi.


Kasus ini bermula pada bulan Januari 2024, ketika korban, EM bertemu dengan RS di sebuah kantor travel umroh di daerah Bukit Tinggi. Tersangka RS meminta tolong kepada korban untuk dicarikan donatur atau sejumlah uang untuk keperluan membeli tiket jemaah umroh. Lalu tersangka RS mengajak korban untuk bekerja sama.


"Terlapor memperlihatkan surat tanah yang diakui sebagai miliknya dan akan menjadikan agunan kepada pelapor, apabila diberi pinjaman uang," jelas Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala.


Tergiur dengan janji tersebut, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 500.000.000 di hadapan Notaris. Uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan 1 bulan kemudian, dengan surat tanah sebagai jaminan.


Namun, setelah 1 bulan berlalu, terlapor tidak mengembalikan uang. Korban kemudian mengecek posisi tanah berdasarkan surat tanah yang diagunkan oleh terlapor, dan ternyata tanah tersebut bukanlah milik terlapor.


Merasa ditipu, korban kemudian membuat laporan polisi ke Polres Kampar. Berdasarkan alat bukti yang cukup, tersangka AI ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil ditangkap pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 21.15 WIB.


"Terhadap RS juga dibawa oleh Penyidik ke Polres Kampar, karena sudah dipanggil sebanyak 2 kali, tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik," tambah Kasat Reskrim.


Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 500.000.000. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.(kbc)



#penipuan #polreskampar #kampar 

  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT