Petani Swadaya dan Plasma di Inhu Sampaikan Pernyataan Sikap, Tuntut Pembubaran Satgas PKH
-

Petani Swadaya dan Plasma di Inhu Sampaikan Pernyataan Sikap, Tuntut Pembubaran Satgas PKH


Senin, 26 Januari 2026-10:33:06   353 Viewer
Redaktor Almalik



Petani Swadaya dan Plasma di Inhu Sampaikan Pernyataan Sikap, Tuntut Pembubaran Satgas PKH
Ratusan petani swadaya dan plasma di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau yang merasa dimiskinkan negara, akibat ulah Satgas PKH yang mencaplok kebun sawit mereka.kbh

INHU (klikbuser.com) — Ratusan petani swadaya dan plasma di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan terkait persoalan lahan yang melibatkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta perusahaan perkebunan, Sabtu (25/1/2026).


Dalam pernyataan tertulis bertanggal Seberida, 25 Januari 2026, para petani menyebutkan bahwa mereka telah menyaksikan langsung aktivitas pemetaan dan tindakan di lapangan yang dilakukan oleh PT Tuah Dalek Esa selaku KSO PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di kebun sawit milik petani swadaya dan plasma PT Sumatera Makmur Lestari (SML).


Petani juga merujuk pada surat PT APN Nomor 161/SEVP.KSO/APN/XII/2025 tentang pemberitahuan luas area kemitraan tertanggal 17 Desember 2025, serta hasil dialog langsung antara perwakilan PT APN, kuasa hukum, dan pimpinan KSO dengan petani di Kebun Swadaya KM 7 Arpena pada Sabtu (24/1/2026).


Dalam pernyataan sikapnya, petani menyebut adanya dugaan laporan yang dinilai tidak benar dan menyesatkan dari PT SML terkait klaim kepemilikan lahan seluas 2.349,23 hektare sebagai HGU perusahaan yang kemudian diserahkan kepada negara melalui Satgas PKH. Lahan tersebut tersebar di Desa Pejangki, Desa Beligan, Desa Bandar Padang, Kelurahan Pangkalan Kasai, dan Desa Kelesa di Kecamatan Seberida.


Selain itu, petani menilai Satgas PKH tidak profesional dan arogan dalam menjalankan tugas verifikasi dan pengukuran lahan, karena tidak melibatkan maupun memberikan penjelasan kepada pemerintah desa serta masyarakat setempat. Bahkan, menurut petani, terdapat indikasi bahwa sebagian lahan yang diukur bukan merupakan HGU perusahaan, melainkan lahan milik warga dan petani yang telah dikelola puluhan tahun melalui jual beli maupun kemitraan plasma.


Petani juga menyesalkan adanya larangan beraktivitas di kebun sendiri akibat kegiatan pemetaan yang dilakukan PT APN dan KSO, yang dinilai sebagai tindakan tidak berperikemanusiaan. Mereka turut menyoroti pernyataan perwakilan PT APN di lapangan yang menyebut bahwa lahan yang telah masuk pemetaan KSO terlambat untuk diproses pemutihan dari kawasan hutan (HPK ke APL), yang dianggap menyesatkan dan merugikan petani.


Tak hanya itu, petani mengaku adanya tekanan terhadap para penandatangan surat jual beli atau SKGR, dengan dalih menjual belikan lahan di kawasan hutan, yang dinilai menutup peluang petani untuk mengajukan proses pemutihan kawasan hutan.


Atas dasar tersebut, petani swadaya dan plasma di Inhu menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Presiden Republik Indonesia membubarkan Satgas PKH, menuntut pertanggungjawaban PT SML atas dugaan laporan palsu, serta mendesak Satgas PKH mencabut perintah penguasaan lahan kepada PT APN dan KSO dari lahan seluas 2.349,23 hektare.


Mereka juga menuntut agar PT APN dan KSO segera menghentikan aktivitas dan meninggalkan wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, serta meminta pemerintah membuka seluas-luasnya akses bagi petani untuk mengajukan proses pemutihan kawasan hutan. Pernyataan dan tuntutan tersebut juga diminta untuk segera disampaikan PT APN kepada pihak atasan.


Pernyataan sikap ini ditutup dengan seruan solidaritas “Petani Merdeka, Negara Jaya”, dan ditandatangani oleh petani swadaya, petani plasma, serta masyarakat terdampak di Kabupaten Inhu.


Salah seorang perwakilan masyarakat yang merasa terdzolimi atas sikap PT Agrinas, Repi, mengungkapkan kekesalannya karena PT Agrinas dinilai telah melakukan perampasan kebun masyarakat yang sudah dikelola bertahun-tahun.


Disampaikannya, masyarakat saat ini hanya meminta keadilan dan perundingan yang baik tanpa ada rampasan kekerasan oleh Pihak PT.Agrinas. Disebutkan olehnya, masyarakat di tiga Kecamatan kini harus meratapi nasib jika kebun mereka di rampas oleh PT Agrinas. 


"Ini kebun Swadaya ditanam dan di kelola masyarakat dengan bersimbah keringat untuk mengisi periuk nasi, perut, kesejahteraan yang cukup dan untuk pendidikan anak anak yang layak," ucap Repi.

"Kebun kami diambil langsung dan dipatok serta dikuasai untuk kepentingan sekelompok Agrinas, itu namanya merampas tanpa ada solusi dan perundingan sebelumnya," sesalnya.


Repi menyebut, tindakan perampasan yang dilakukan PT Agrinas sudah bertentangan dengan UUD 1945. Dimana pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".


"Jika seperti ini, kami rakyat tidak makmur, justru kami merasa di miskinkan oleh negara," ujarnya. Dengan kejadian memilukan ini, ia mendesak agar sejumlah pihak menjembatani persoalan urgent tersebut. Pihak pihak yang dimaksud itu diantaranya, DPRD Inhu, DPRD Provinsi Riau, DPD RI, DPR RI, Bupati dan Gubernur Riau.


"Bapak bapak harus turun dan menjadwalkan Hering duduk bersama pihak Agrinas dan Satgas PKH bersama perwakilan masyarakat (Petani-red) serta pihak pihak terkait agar konflik yang ada tidak semakin memanas ," pintanya.


Masyarakat lainnya juga mengungkapkan, penertiban kawasan hutan yang digagas oleh Presiden RI, Prabowo Subianto bertujuan baik, namun didalam penyelesaian di lapangan oleh Satgas PKH harus lebih bijak, teliti dan berkeadilan."Jangan sampai terjadi gejolak antara masyarakat, Satgas PKH, PT Agrinas dan juga perusahaan," pesannya.(kbh)



#satgaspkh #inhu #kawasanhutan #tntn 

  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT