Portal Berita Online, Lugas Independen Dan Terpercaya

PEKANBARU (klikbuser.com) -- Ida Yulita Susanti resmi diberhentikan sebagai Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Jumat (23/1/2026). Pemberhentian itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau setelah digelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang berlangsung di kantor PT SPR.
"Terhitung hari ini, Plt Gubernur Provinsi Riau SF Hariyanto memberhentikan saya sebagai Direktur PT SPR. Sebagai catatan, saya diberhentikan bukan karena kinerja saya, tetapi karena alasan-alasan yang tidak bisa mereka pertanggungjawabkan saat saya buktikan bantahannya," ujar Ida saat ditemui sejumlah awak media.
Mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru itu menerangkan, dalam RUPS-LB itu, Pemerintah Provinsi Riau diwakilkan oleh Plt Kepala Biro Ekonomi Boby Rachmat. Dimana, Ida menyebut, Boby memaparkan alasan pemberhentian dirinya adalah dikarenakan dugaan pelanggaran hukum serta dualisme jabatan.
"Pihak Pemerintah Provinsi Riau bilang, ada dugaan saya masih terjerat masalah hukum saat masih anggota DPRD Kota Pekanbaru. Kemudian saya juga dibilang masih memegang jabatan sebagai direktur di perusahaan lain. Tetapi, kita sudah memberikan bukti untuk membantah alasan tersebut," terang Ida.
"Ketika paparan bukti bantahan, mereka tidak bisa menjawab lagi. Mereka cuma bilang hanya membacakan surat pemberitahuan pemberhentian saya dari Plt Gubernur Riau," sambungnya.
Ida menilai, penyelenggaraan RUPS-LB yang telah selesai itu, cacat hukum dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap PT SPR. Pasalnya, Plt Gubernur Provinsi Riau tidak mempunyai legalitas untuk melaksanakan RUPS-LB.
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 dan PP Nomor 54 Tahun 2017, yang berwenang sebagai pemilik saham BUMD adalah kepala daerah, yaitu Gubernur Riau. "Sementara SF Hariyanto tidak mempunyai SK sebagai Plt Gubernur, hanya radiogram. Mereka bilang itu tidak diperlukan karena SF Hariyanto adalah Wakil Gubernur," tutur Ida.
Atas pemberhentiannya itu, Ida menyayangkan bahwa Pemerintah Provinsi Riau dan Komisaris enggan mempertimbangkan sejumlah keberatan yang telah disampaikan dari pelaksanaan RUPS-LB maupun alasan-alasan pemberhentian dirinya sebagai Direktur PT SPR.
"Saya tidak pernah menerima surat terkait pelanggaran-pelanggaran maupun kesalahan selama 5 bulan saya menjabat sebagai Direktur PT SPR," jelasnya. Ditambahkannya, terkait dengan pemberhentian itu, Ida memastikan akan mengambil langkah hukum. Salah satunya dengan cara mengajukan gugatan ke PTUN.(kbc)
#ptspr #pemprovriau #riau
klikbuser.com adalah Situs Berita Online Nasional yang melayani pemberitaan dengan keakuratan informasi. Portal berita online klikbuser.com selalu Update, Informatif dan Kreatif. Situs media online dengan menghubungkan Teks, Foto, Audio dan Video untuk pembaca di seluruh Indonesia maupun luar negeri.
Selengkapnya| Home | Pemerintah |
| Kriminal | Pendidikan |
| Wisata | Olah raga |
| Berita Foto | Video |
| Nasional | Tentang Kami |
| Redaksi | Pedoman Pemberitaan |
| Kontak |
| Alamat | : | Pekanbaru - Riau |
| Phone | : | 08130000000 |
| Fax | : | 0761 (0000) |
| : | admin@klikbuser.com |