Kemenkum Riau Perketat Pengawasan Notaris, Laksanakan Pemeriksaan Protokol di Kota Pekanbaru
-

Kemenkum Riau Perketat Pengawasan Notaris, Laksanakan Pemeriksaan Protokol di Kota Pekanbaru


Kamis, 22 Januari 2026-07:24:32   101 Viewer
Redaktor Almalik



Kemenkum Riau Perketat Pengawasan Notaris, Laksanakan Pemeriksaan Protokol di Kota Pekanbaru
Majelis Pengawas Daerah saat melakukan pemeriksaan monitoring notaris.ist

PEKANBARU (klikbuser.com) -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus berkomitmen menjaga profesionalisme dan akuntabilitas jabatan notaris melalui pelaksanaan Pemeriksaan Protokol Notaris di Kota Pekanbaru. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Kantor Notaris Pekanbaru sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap notaris.


Pemeriksaan tersebut dilaksanakan oleh Majelis Pengawas Daerah yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, dengan melibatkan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) beserta jajaran. Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan notaris berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dalam rangka pengawasan langsung, Tim Pengawas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan protokol notaris, yang meliputi akta, waarmerking, protes, wasiat, serta administrasi buku laporan bulanan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah hal yang memerlukan perhatian dan perbaikan guna meningkatkan ketertiban administrasi protokol notaris.


Beberapa temuan yang menjadi catatan antara lain belum tertibnya penutupan laporan akta dan buku leges setiap bulan, pencatatan laporan akta dan leges yang belum lengkap hingga bulan Desember, serta sistem penomoran buku leges yang belum berkesinambungan. Selain itu, terdapat buku leges dan buku akta yang belum dapat ditutup karena belum terisi secara lengkap sampai akhir tahun berjalan.


Tim Pengawas juga menemukan buku klapper yang belum dijilid dari bulan Januari hingga Desember meskipun telah melewati satu tahun, serta ketidaktertiban dalam pengesahan minuta dan salinan akta. Hal tersebut meliputi tidak dicantumkannya tanggal pada materai, tidak adanya tanda tangan notaris, para pihak, dan saksi sesuai ketentuan, serta masih ditemukannya kebiasaan paraf setiap lembar akta yang sebenarnya tidak diwajibkan.


Atas temuan tersebut, Tim Majelis Pengawas Daerah merekomendasikan agar para notaris segera melakukan penertiban administrasi protokol, melengkapi pencatatan akta dan buku leges hingga akhir tahun, menggunakan sistem penomoran yang benar, serta menjilid buku klapper dan berkas akta tepat waktu. Selain itu, notaris juga diingatkan untuk memastikan seluruh minuta dan salinan akta ditandatangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Melalui kegiatan pemeriksaan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau berharap dapat meningkatkan kepatuhan notaris terhadap regulasi, sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan hukum yang tertib, profesional, dan berintegritas bagi masyarakat, khususnya di Kota Pekanbaru.(rls)



#kemenkumriau #riau 

  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT