Portal Berita Online, Lugas Independen Dan Terpercaya

PEKANBARU--Divonis satu tahun penjara, mantan Gubernur Riau Annas Maamun menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
"Karena JPU menyatakan pikir-pikir, putusan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata hakim yang memimpin sidang Dahlan SH MH, Kamis (28/07/2022).
Selanjutnya Dahlan mengetuk palu tanda sidang ditutup.
Menurut majelis hakim, Annas Maamun terbukti bersalah telah melakukan korupsi bersama-sama Wan Amir Firdaus dan Suwarno. Memberikan suap kepada pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014, untuk mempercepat proses pengesahan R-APBDP tahun anggaran 2014 dan R-APBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau.
Annas Maamun dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun," ucap hakim.
Tidak hanya itu, Atuk, sapaan Annas Maamun, juga dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan badan dua bulan.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Annas Maamun dua tahun penjara. JPU juga membebankan Annas Maamun membayar pidana denda sebesar Rp150 juta atau subsider 6 bulan. rn
klikbuser.com adalah Situs Berita Online Nasional yang melayani pemberitaan dengan keakuratan informasi. Portal berita online klikbuser.com selalu Update, Informatif dan Kreatif. Situs media online dengan menghubungkan Teks, Foto, Audio dan Video untuk pembaca di seluruh Indonesia maupun luar negeri.
Selengkapnya| Home | Pemerintah |
| Kriminal | Pendidikan |
| Wisata | Olah raga |
| Berita Foto | Video |
| Nasional | Tentang Kami |
| Redaksi | Pedoman Pemberitaan |
| Kontak |
| Alamat | : | Pekanbaru - Riau |
| Phone | : | 08130000000 |
| Fax | : | 0761 (0000) |
| : | admin@klikbuser.com |