Eks Kadiv Propam Tersangka Pembunuhan, Menko Polhukam Sebut Motifnya Sensitif

Eks Kadiv Propam Tersangka Pembunuhan, Menko Polhukam Sebut Motifnya Sensitif


SELASA, 9 Agustus 2022-18:12:18   1076 Viewer
Redaktor admin



Eks Kadiv Propam Tersangka Pembunuhan, Menko Polhukam Sebut Motifnya Sensitif
Ferdy Sambo .F/jpnn

JAKARTA--Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan itu diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit, Selasa (9/8/2022).

Kapolri juga mengungkapkan ada 11 perwira tinggi dan menengah yang ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk dimintai keterangan.

"Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel bertambah menjadi 11 personel Polri terdiri dari satu orang bintang 2, dua orang bintang 1, tiga Kombes, 3 orang AKBP, satu Kompol, dan satu orang AKP," ujar Kapolri.

Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa temba- menembak seperti yang dilaporkan awal. Kapolri mengungkapkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah  penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan meninggal dunia, oleh Saudara E atas perintah FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," jelas Kapolri.

Selain itu, saat pendalaman dan olah TKP juga ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan. "Kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi," katanya.

Atas perbuatannya, suami dari Putri Candrawathi itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hal itu disampaikan Kabareskrim Pori Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

“(Ferdy Sambo) maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya," ujarnya.

Terpisah, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan motif mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J relatif sensitif. Mahfud menyebut motif tersebut mungkin hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

"Soal motif, biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022).

Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada Timsus Polri. Konstruksi perkara penembakan Brigadir J masih disusun.

"Biar nanti dikonstruksi motifnya," ujar Mahfud. rn/net
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT