Peringatan bagi yang Candu Higgs Domino, di Meranti Lima Pemain dan Penampung Chip Ditangkap

Peringatan bagi yang Candu Higgs Domino, di Meranti Lima Pemain dan Penampung Chip Ditangkap


SELASA, 16 Agustus 2022-14:34:19   973 Viewer
Redaktor Admin



Peringatan bagi yang Candu Higgs Domino, di Meranti Lima Pemain dan Penampung Chip Ditangkap
Seorang tersangka perjudian Higgs Domino diamankaan polisi berikut barang bukti. rn

SELATPANJANG--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti baru-baru ini mengamankan enam orang yang terindikasi terlibat judi Higgs Domino. Seseorang yang diduga sebagai penampung atau agen chip, ditangkap bersama lima pemain sekaligus pembeli.


Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling SH SIK MH melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Arpandy SH MH membenarkan penangkapan tersebut. Mereka dibekuk pada Sabtu (13/8/2022) lalu di salah satu kedai kopi yang berada di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi.


Arpandy menuturkan, para pelaku diringkus tengah asyik bermain Higgs Domino dengan menggunakan chip. Penangkapan usai polisi mendapat informasi terkait perjudian online tersebut.


Kronologi kejadian berawal dari informasi adanya dugaan judi online, jual-beli chip Higgs Domino


Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti langsung bergerak ke lokasi. Pukul 17.00 WIB, penangkapan dilakukan. 


Mereka yang ditangkap yakni Lam (35) selaku penjual dan agen chip, serta lima pemain yang juga pembeli Mas (24), Ar (28), Fai (25) Sut (39) dan Sah (28).


Setelah dilakukan interogasi, para tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya mereka bersama barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut.


"Anggota Reskrim mendapat informasi adanya perjudian chip. Saat didalami, pelaku menjual dan mendapat keuntungan berupa uang dari hasil penjualan chip," kata Arpandy, Selasa (16/8/2022) siang.


Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti lima unit smartphone yang memuat aplikasi Higgs Domino, rekapitulasi penjualan chip, uang hasil penjualan Rp810.000 ribu dari Lam (35), dan uang Rp30.000 ribu hasil menjual chip setengah B oleh Ar.


Terhadap pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke (1) dan ke (3) KUHP serta Pasal 303 Bis Ayat (1) ke (1) KUHP tentang Perjudian. "Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya. rn

  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT