SELATPANJANG--Tim Opsnal bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti menangkap seorang janda muda terkait dugaan human trafficking. Perempuan berinisial SI itu disergap di tempat persembunyiannya, di salah satu penginapan seputaran Jam Gadang, Bukit Tinggi.
"Pengungkapan kasus berdasarkan laporan orangtua korban," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH mengawali konferensi pers, Selasa (9/8/2022) pagi di lobi Mapolres Meranti Jalan Lintas Gogok Darussalam, Tebing Tinggi Barat.
Tersangka merupakan warga Jalan Insit Gang Johar, Desa Insit, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Ditangkap pada Jumat (29/7/2022) sekira pukul 02.30 WIB.
Kronologis kejadian, Senin (7/7/2022) sekira pukul 12.30 WIB, SI mengirim pesan ke korban KS melalui WhatsApp. Dia mengajak remaja berusia 16 ke Pekanbaru.
Senin (11/7/2022) sekira pukul 10.00 WIB, SI mendatangi kos KS di Jalan Rintis Gang Kencana, Kelurahan Selatpanjang Selatan. Dia lagi-lagi mengajak korban berangkat ke Pekanbaru. Seluruh biaya keberangkatan, ditanggungnya.
Korban kemudian menerima ajakan janda berusia 20 tahun itu. Pukul 13.00 WIB, mereka membeli perlengkapan dan perbekalan. Sejam berselang, keduanya menuju Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang dan berangkat menggunakan kapal penumpang KM Jelatik pukul 16.00 WIB.
Selasa (12/7/2022) pukul 08.00 WIB pagi, mereka tiba di Pekanbaru, langsung menuju kos tersangka di Jalan Yos Sudarso, Rumbai. Malamnya pukul 22.00 WIB, tersangka menyuruh korban bersiap-siap karena akan melayani tamu pria untuk melakukan hubungan seksual.
Tak berselang lama, keduanya pergi ke lokasi pertemuan, depan Mal SKA Pekanbaru, menggunakan transportasi online. Di sana, mereka bertemu dengan tamu pria dimaksud.
Korban lalu dibawa pergi menuju salah satu hotel di Jalan Soekarno Hatta. Di sana mereka melakukan hubungan seksual layaknya suami istri. Sebagai imbalan, korban diberi uang Rp1 juta.
Selesai melayani pria itu, korban dijemput tersangka untuk dibawa pulang ke kosnya. Tersangka kemudian meminta uang bagian karena telah memberikan tamu. Korban pun memberinya Rp200 ribu.
Dugaan human trafficking ini lalu diselidiki Polres Meranti. Kamis (28/7/2022) sore, Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Meranti melakukan undercover dengan maksud memancing korban datang ke Hotel F di Pekanbaru.
Pukul 20.00 WIB, korban tiba di kamar yang dijanjikan. Petugas pun mengamankannya, lalu menginterogasinya.
Berdasarkan informasi korban, petugas segera mendatangi kos tersangka. Ternyata yang bersangkutan sudah tak berada di tempat.
Belakangan didapat kabar tersangka sudah kabur ke Bukit Tinggi dan akhirnya berhasil ditangkap di sana.
Sebagai barang bukti, diamankan Iphone 13 Promax warna gold, handphone merek Realme C11 warna biru, satu helai celana jeans pendek warna biru merk Pull and Bear, satu helai celana panjang warna hitam, satu helai tank top warna hitam, satu buah cincin dengan berat 0,7 gram (50 karat).
Tersangla dijerat Pasal 76F Jo Pasal 83 Jo Pasal 76I Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Modus operandinya, memanfaatkan jasa orang lain untuk mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tersangka sudah diamankan," ungkap Andi Yul didampingi Wakapolres Kompol Robet Arizal SSos, Kasat Reskrim AKP Arpandy SH MH, dan Pekerja Sosial (Peksos) Kepulauan Meranti Erma Indah Fitriana.
Pada kesempatan itu, Pekerja Sosial (Peksos) Erma Indah Fitriana menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Kepulauan Meranti yang telah berhasil mengungkap kasus ini. "Saya dari pekerja sosial melakukan pendekatan kepada korban untuk dilakukan psikologis sosial. Melihat kondisi korban saat ini sudah membaik, dan selanjutnya bisa mengikuti aktivitas seperti biasanya," jelas Erma.
Dia mengimbau orangtua untuk selalu menjaga dan memperhatikan anak-anak. "Jangan biarkan anak-anak tanpa pengawasan, karena itu dapat menimbulkan hal yang merugikan, contohnya seperti kasus tindak pidana perdagangan anak ini. Apabila mendapatkan informasi tentang masalah seperti ini agar segera melaporkan ke pihak berwajib," ungkapnya. rn